mirandamovies – Padang – Dari 13 sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya sengketa dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Keputusan ini diumumkan setelah MK melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas-berkas permohonan sengketa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan bahwa sebagian besar gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal yang ditetapkan oleh MK, seperti batas waktu pengajuan dan bukti yang kurang lengkap. “Hanya dua daerah, yaitu Pasaman dan Pasaman Barat, yang memenuhi kriteria untuk dilanjutkan ke persidangan di MK,” ujarnya.
Di Kabupaten thailand slot Pasaman, sengketa diajukan oleh pasangan calon yang merasa terjadi kecurangan dalam proses penghitungan suara, sementara di Pasaman Barat, gugatan terkait dugaan pelanggaran administratif yang dianggap mempengaruhi hasil akhir Pilkada.
KPU Sumatera Barat siap menghadapi persidangan di MK dan telah menyiapkan tim hukum untuk memberikan pembelaan serta klarifikasi terkait tuduhan yang diajukan. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap langkah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Ketua KPU Sumbar.
Proses persidangan di MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada. Keputusan final dari MK nantinya akan menentukan apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang atau tindakan lain sesuai dengan temuan persidangan.
Masyarakat di Pasaman dan Pasaman Barat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan dari MK, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Persatuan dan kesatuan masyarakat diharapkan tetap terjaga meskipun ada perbedaan pandangan politik.